PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN...
Pasal 8
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pada Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Pengamat Gunungapi, Penyelidik Bumi, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, dan Jabatan Fungsional Tertentu lainnya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan Jabatan Fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
