PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Gerakan Tanah mempunyai tugas melakukan penyusunan program, identifikasi, pemetaan, analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah, serta penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah, dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis.
