PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pelaksanaan urusan keprotokolan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal, dan Staf Ahli, serta penyiapan bahan pembinaan keprotokolan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan c. pelaksanaan penatausahaan perjalanan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli.
