Pasal 91
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha para Staf Ahli.
(5) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 7. Ketentuan Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
