PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 909
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri atas Jabatan Fungsional Tertentu dibagi ke dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang diangkat oleh Kepala Pusat. (3) Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Ketentuan Pasal 914, Pasal 915, Pasal 916, Pasal 917 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
