PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 908
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas Pranata Komputer, Statistisi, dan jabatan fungsional tertentu lainnya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
