PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemotongan Tunjangan Kinerja yang telah dikenakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan pemberian Tunjangan Kinerjanya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. c. Pegawai yang melaksanakan perpanjangan tugas belajar yang dibebaskan maupun yang tidak dibebaskan dari tugas rutin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan pemberian Tunjangan Kinerjanya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
