Pasal 25
BAB 7 — PENCATATAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI KEHADIRAN SERTA PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI
(1) Pencatatan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai dilaksanakan oleh Pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian setiap bulan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja. (2) Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai kepada Pimpinan unit satuan kerja di lingkungan KESDM termasuk Setjen DEN sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan klarifikasi. (3) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian menyampaikan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja pada minggu pertama bulan berikutnya.
