PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 13
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan kepada Pegawai yang: a. melakukan pelanggaran Jam Kerja; b. melaksanakan cuti karena alasan penting lebih dari6 (enam) hari; c. melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap; d. melaksanakan cuti besar; e. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a; f. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit; atau g. melaksanakan perpanjangan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin.
