PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 12
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai dan tidak mencapai sasaran kerja pegawai akan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
