PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN...
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh bupati/ walikota dalam rangka penetapan WPR. (2) Pengawasan dalam rangka penetapan WPR oleh bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya: a. penetapan WPR dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; b. sebelum melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Derah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib memastikan lokasi WPR:
- masuk dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana tercantum dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- telah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- telah menggunakan sistem koordinat pemetaan dengan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System;
- telah memenuhi kriteria penetapan WPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah dilaksanakan pengumuman rencana penetapan WPR kepada masyarakat secara terbuka paling sedikit pada kantor kelurahan/desa di lokasi WPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
