PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN...
Pasal 10
BAB 4 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan tembusannya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan/atau instansi terkait. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur Jenderal bersama Kementerian Dalam Negeri dan/atau instansi terkait melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
