PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Dirjen EBTKE menyampaikan penetapan badan usaha pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk proses usulan penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.
