Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
(1) Badan usaha yang telah ditunjuk sebagai pengembang sampah kota wajib menyampaikan kepada Dirjen EBTKE mengenai bukti setor dana pelaksanaan pembangunan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota melalui rekening bersama (escrow acount) atas nama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha pada bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penetapan sebagai pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik. (2) Badan usaha dapat menggunakan dana yang disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kebutuhan investasi pengembang sampah kota untuk pembangkit listrik, setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik dan mendapat persetujuan dari Dirjen EBTKE serta sesuai dengan validasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). www.djpp.kemenkumham.go.id
