PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF MINYAK DAN GAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah arsip yang tercipta dari suatu kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah jadwal retensi mengenai arsip kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
