PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Rencana Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Pengelolaan Inventaris mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang inventaris Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Distribusi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan distribusi dan pelaporan barang inventaris Sekretariat Jenderal.
