PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 100
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
