PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 912
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan barang milik negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pelaksanaan penatausahaan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penatausahaan, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
