PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 885
BAB 12 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya.
