PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 776
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, serta pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan; dan b. penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan di bidang geologi kelautan.
