PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 774
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) Subbidang Penyiapan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan fasilitasi penilaian pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, pengetahuan dan inovasi, serta standar, pedoman, kriteria survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
(2) Subbidang Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, serta standar, pedoman, kriteria survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
