PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 687
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara; dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan.
