PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 686
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral; d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
