PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 642
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Bidang Evaluasi Potensi Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko dan kontijensi bencana gunungapi, serta pengelolaan sistem dan pelayanan informasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko bencana geologi dan kontijensi gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah.
