PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 640
BAB 9 — BADAN GEOLOGI
(1) Subbidang Mitigasi Gempa Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, rekomendasi teknis dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gempa bumi dan tsunami. (2) Subbidang Mitigasi Gerakan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, peringatan dini potensi gerakan tanah, rekomendasi teknis dan pelaksanaan pemantauan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan mitigasi gerakan tanah.
