PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 583
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 ayat (2), dikoordinasikan oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal berdasarkan usulan Inspektur. (2) Jumlah Tenaga Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 ayat (2), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
