PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 501
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Program Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; b. Subdirektorat Pelayanan dan Pengawasan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; c. Subdirektorat Investasi dan Kerja Sama Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; d. Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
