Pasal 500
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan.
