PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan kelembagaan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan ketatalaksanaan. (3) Subbagian Pengembangan Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan jabatan.
