Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara; dan e. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Tambang.
