PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 298
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
(1) Seksi Perumusan Standardisasi Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perumusan standardisasi ketenagalistrikan. (2) Seksi Pengawasan Standardisasi Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan standardisasi ketenagalistrikan.
