PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 200
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi; b. Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi; c. Subdirektorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi; d. Subdirektorat Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi; e. Subdirektorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
