Pasal 199
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 198, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi; dan e. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi.
