PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 174
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Seksi Penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan wilayah kerja minyak dan gas bumi non konvensional. (2) Seksi Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi non konvensional.
