PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 154
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional; b. Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi; c. Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; d. Subdirektorat Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi; e. Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
