Pasal 153
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 152, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional.
