PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN...
Pasal 131
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi; b. Subdirektorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi; c. Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi; d. Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi; e. Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
