Pasal 130
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 129, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi.
