PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk melakukan perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan KK dan PKP2B harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
