PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan KK dan PKP2B dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan perubahan penanaman modal. (2) Perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. perubahan investasi dan sumber pembiayaan; b. perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA; c. perubahan anggaran dasar; d. perubahan Direksi dan Komisaris; e. perubahan kepemilikan saham.
