PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst bertujuan untuk: a. melindungi Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air;
b. melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; dan c. mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.
