PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Karst adalah bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping dan/atau dolomit.
- Kawasan Bentang Alam Karst adalah Karst yang menunjukan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu.
- Mata Air Permanen adalah mata air yang selalu mengalir sepanjang tahun.
- Bukit Karst adalah bukit dengan bentuk kerucut (conical), membulat (sinusoida), menara (tower), meja (table), dan/atau bentukan lainnya.
- Dolina adalah lekukan tertutup di permukaan akibat proses pelarutan dan peruntuhan yang memiliki ukuran bervariasi dengan kedalaman antara 2 (dua) sampai dengan 100 (seratus) meter dan diameter antara 10 (sepuluh) sampai dengan 1.000 (seribu) meter.
- Uvala adalah gabungan dari 2 (dua) atau lebih Dolina.
- Polje adalah gabungan dari 2 (dua) atau lebih Uvala.
- Telaga adalah Uvala atau Polje yang tergenang air.
- Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah.
- Speleotem adalah bentukan hasil proses pelarutan kalsium karbonat (CaCo3) yang menghiasi bagian dalam gua seperti stalaktit, stalakmit, pilar, dan flowstone.
- Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang geologi.
