PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemukiman yang berada di Kawasan Bentang Alam Karst sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sebagai pemukiman sepanjang tidak mengganggu dan merusak nilai keunikan dan fungsi pengatur alami tata air.
