PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Pasal 13
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai perlindungan dan pelestarian Kawasan Bentang Alam Karst yang diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/walikota.
