Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Batubara jenis tertentu yang digunakan di dalam negeri dapat dijual dengan harga di bawah harga patokan batubara, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Batubara jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. fine coal; b. reject coal; dan c. batubara dengan impurities tertentu.
(3) Batubara untuk keperluan tertentu dapat dijual di dalam negeri dengan harga di bawah harga patokan batubara, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batubara jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penentuan batubara untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
