PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN...
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Batubara kalori rendah dapat dijual dengan harga patokan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dan ditetapkan berdasarkan harga patokan batubara kalori rendah.
(2) Untuk harga patokan batubara kalori rendah ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu pada rata-rata indeks harga batubara untuk kalori rendah sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula untuk penetapan harga patokan batubara kalori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
