PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 9
BAB 2 — PENYALUR
Masa berlaku Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada perjanjian kerja sama BU-PIUNU dan Penyalur.
