PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 8
BAB 2 — PENYALUR
Penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran setelah mendapatkan Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
