Pasal 5
BAB 2 — PENYALUR
(1) Penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara BU-PIUNU dan Penyalur. (2) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban: a. BU-PIUNU untuk menjamin kesinambungan penyaluran Bahan Bakar Minyak; b. Penyalur untuk memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas pada wilayah penyalurannya sesuai penunjukan dari BU-PIUNU; c. BU-PIUNU dan Penyalur menjamin standar dan mutu/spesifikasi Bahan Bakar Minyak; d. BU-PIUNU dan Penyalur menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak; e. BU-PIUNU dan Penyalur menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. (3) Perjanjian kerjasama BU-PIUNU dan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
