PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 4
BAB 2 — PENYALUR
(1) Penyalur wajib memiliki sarana dan fasilitas. (2) Dalam hal Penyalur melakukan kegiatan penyaluran untuk transportasi laut, Penyalur dapat menguasai sarana dan fasilitas.
